Eks Kadisperindag Cilegon Dieksekusi Usai MA Batalkan Vonis PN Serang


Mitraaspirasi || Cilegon - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana kembali diringkus oleh tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, pada Selasa, 29 April 2025.

Berdasarkan rilis yang dikirim Humas Kejari dan diterima mitraaspirasi.net, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol tersebut diringkus di kediamannya di Komplek Metro Cilegon Blok B3,No.7 RT 001,RW 008, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cilegon Nasrudin mengatakan, pihaknya mengeksekusi terpidana dalam kasus pembangunan Pasar Rakyat yang berlokasi di di Kecamatan Grogol,Kota Cilegon tahun anggaran 2018.

"Terpidana telah merugikan negara senilai Rp966.707.119," katanya.

Nasrudin menuturkan, sekira pukul 11.00 WIB tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana Tb Dikrie Maulawardhana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 3 Juli 2024.

Lebih lanjut kata dia, perkara tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama pada 25 September 2023. Namun pada saat itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima eksepsi dan akhirnya mengeluarkan terdaksa Tb Dikrie Maulawardhana dari penahanan di Rutan Serang.

"Atas hal tersebut,tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut. Dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten,sehingga perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan alat bukti yang diperoleh di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang," imbuhnya. 

Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan alat bukti tersebut akhirnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menghukum terpidana Tb Dikrie Maulawardhana yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.  

Namun tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya membuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025.Yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hingga saat ini terpidana telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama 4 tahun," tandasnya.

 (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama